Vocabulary Export - Import
Advance payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Air Freight ( A/F ) = biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya = sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Applicant: yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary: yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Bill Of Lading atau B/L = Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Booking = istilah untuk pemesanan tempat
C & F = Cost and Freight = system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
C.I.F = Cost Insurance & Freight = system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
CITES = Adalah kependekan dari Convention on International Trade in Endangerd Species.
Carriage Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Carriage Paid To (CPT): term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawa barang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Certificate of Origin = Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya = sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading
Chamber of Commerce = Kamar Dagang Internasional.
Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Closing Time ( C/T ) = waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.
Commercial Invoice = Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice = bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini = 1 set dokumen Export / Import.
Common Carrier: Jasa pengangkutan publik
Consignee = nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Consignee: pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan.
Consignment: metode pembayaran secara konsinyasi
Cost and Freight (CFR): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Customs Clearance = proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered at Frontier (DAF): term penyerahan perdagangan dimana perpindahan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, di atas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Delivered ex Ship (DES): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, di atas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivery Order / DO = Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Demurrage: biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktivitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Depot / DEPO = tempat penumpukan container kosong
Descriptions of Goods = deskripsi barang
Dry Container = container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, … etc
EDI = Kependekan dari Electronic Data Interchange – yaitu transmisi eletronik data.
ETA = Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
ETD = Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
F.O.B = Free On Board = system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuhan bongkar
FCL = Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Feeder Vessel = Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Flat Rack Container = container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
Free Carrier (FCA): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, di tempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free alongside Ship (FAS): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan risiko sampai dengan penyerahan barang di samping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor
Free on Board (FOB): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan risiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor.
Freight Collect = Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
Freight Prepaid = Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight: adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat di negara tujuan importir
Gross Weight / G.W. = berat kotor barang
Incoterms 2010: International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan
IncotermsÒ Rules and Trade Terms = "Incoterms" adalah merk dagang International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Internasional. Incoterms® rules and trade terms diakui dan diterima sebagai standar perdagangan internasional dan diperbaharui secara rutin seiring dengan perubahan kondisi perdagangan. Ketentuan terakhir kali diubah pada tahun 2010.
Issuing Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant.
LCL = Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Measurement / Cubication / CBM = ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.
Mother Vessel = Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera
Net Weight / N.W. = berat bersih barang tanpa kemasan
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify Party = pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Notify party: pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir
Ocean Freight ( O/F ) = biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Open Stack ( O/S ) = waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Open Top Container = Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini digunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
P.O.D = Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
P.O.L = Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
Packing List = Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
Part Of Shipment = Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana di dalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli
Reefer Container = container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper = nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Shipper: pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping Instructions = surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
Shipping Marks & Numbers = keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
Shipping Schedule = Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir
Space = tempat yang tersedia di dalam kapal
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Stuffing / Loading = proses pemuatan barang export ke dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
Terms of payment: syarat pembayaran
Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan
Tramper: adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
UnStuffing / Unloading = proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Vessel = Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
Warehouse = Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
Informasi lebih lanjut:
LPIA Pademangan
Lembaga Kursus Bahasa Inggris dan Pelatihan Komputer.
Jl. BUDI MULIA RAYA, Ruko King No. 8K,
Pademangan Barat JAKARTA UTARA
(DEPAN SDN 07/08 PADEMANGAN)
Telp. 021-46214041
No comments:
Post a Comment